Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa pemanggilan Amien sudah sesuai prosedur.
Argo menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu sebagai saksi kasus penyebaran berita hoax atas tersangka Ratna adalah berdasarkan laporan polisi.
"Bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).
Argo menjelaskan, tim penyidik dari Reskrimum PMJ menerima laporan polisi terkait berita bohong Ratna pada 2 Oktober 2018 sehingga pemanggilan Amien berdasarkan laporan dari masyarakat meskipun Ratna baru ditangkap pada 4 Oktober 2018.
Jadi, lanjut Argo, surat pemanggilan Amien berdasarkan laporan polisi yang diterima PMJ.
"Tanggal 2 sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu muncul LP (laporan polisi)," sambung Argo.
Amien Rais sebelumnya mempermasalahkan surat panggilan ke dirinya sebagai saksi.
Amien mempertanyakan surat panggilan tanggal 2 Oktober yang dilayangkan ke dirinya, sedangkan Ratna Sarumpaet ditangkap pada 4 Oktober.
"Ini surat panggilan untuk saya tanggal 2 Oktober yang katanya berdasarkan keterangan Sarumpaet, padahal Sarumpaet ditangkap tanggal 4 Oktober. Ini sangat janggal. Tanggal 2, Sarumpaet belum memberi keterangan apapun ke polisi," ujar Amien setibanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).
[rus]