KBPP juga mensupport Polri menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam penyebaran informasi bohong tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Polri harus tetap tegas dan tidak ragu untuk bertindak demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas," kata Ketua KBPP Polri, AH Bimo Suryono dalam keterangan persnya, Senin (8/10).
Bimo Suryono juga meminta agar Polri tidak terpengaruh oleh siapapun dalam penuntasan kasus tersebut.
"Kami mendukung dan meyakini bahwa tindak pidana tersebut dapat segera diselesaikan dan dituntaskan oleh Polri dan para pelakunya dapat segera diadili atas perbuatannya," tegasnya.
Agar motif kebohongan Ratna dapat terungkap, menurut dia, penyidik Polri tetap mengedepankan profesionalismenya dengan menetapkan Ratna tetap berada dalam tahanan.
"Itu dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melakukan tindakan atau kebohongan lain lagi," ujar Bimo Suryono dalam keterangan tertulis.
Bimo Suryono menduga kebohongan Ratna tidak bersifat individual semata atau diduga adanya grand design tentang hal tersebut.
Oleh sebab itu, KBPP Polri yakin penyidik mampu mengungkap siapa sesungguhnya aktor di balik skenario kebohongan Ratna yang sempat dipercaya oleh sejumlah tokoh nasional yang berseberangan dengan pemerintahan saat ini.
[rus]