Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (5/10).
“Semua kemungkinan bisa terjadi. Tergantung dari pada nanti pengembangan kasus dari penyidik seperti apa,†kata dia
Dalam pengembangan kasus pemberitahuan berita bohong Ratna, jajaran Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan pemanggilan terhadap tokoh reformasi Amien Rais, namun Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu berhalangan hadir sehingga bakal dijadwalkan untuk pemanggilan kedua.
“Akan dipanggil untuk kedua kalinya,†ujarnya.
Selain Amin, sambung Argo, penyidik berencana akan memanggil pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah membelit Ratna. Namun Argo belum dapat memastikan siapa orang yang akan dipanggil untuk dimintai keteranganya.
“Nanti ya kita belum dapatkan dari penyidik, nanti
timelinenya seperti apa,†pungkas Argo.
Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka
hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU No 1/1946 pasal 14 Peraturan Hukum Pidana junto UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[jto]