Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyebut bahwa tudingan itu masih harus dibuktikan dulu dalam hasil penyelidikan.
“Ya kalau itu perlu dibuktikan,†ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10).
Setyo hanya menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Ratna dilakukan setelah presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu diketahui akan pergi ke luar negeri.
“Faktanya kan yang bersangkutan sudah menuju bandara dan bahkan sudah masuk ke pesawat,†katanya.
Ratna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro jaya lantaran menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam pasal 14 UU 1/1946.
Menurut Setyo, atas dasar itu polisi meminta pihak Imigrasi mencekal Ratna lantaran hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur pasal 14 ayat 1 UU 1/1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka ternyata dapat informasi yang bersangkutan menuju ke bandara, itu sudah sesuai prosedur (pencekalan) ya untuk tidak lari,†pungkas Setyo.
[ian]