Pengacara Ratna, Insank Nasrudin menjelaskan bahwa penyidik Polda sudah memeriksa kliennya pada dinihari, Jumat (5/10). Namun pemeriksaan itu baru sebatas tentang identitas diri.
"Kalau jumlah pertanyaaan, tadi itu sebatas identitas hari ini yang pokoknya. Tadi itu hanya bahwa tujuan berangkat ke Chile kemudian identitas-identitas lah, alamat masih dalam cakupan itu, belum pada masalah pokok substansi," ungkapnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/10).
Rencananya, kata dia, pukul 14.00 WIB nanti penyidik bakal kembali memeriksa RS. Diyakininya pemeriksaan siang nanti menyangkut substansi kasus.
"Persoalan dan hari ini akan dilanjutkan pda pokok permasalahan yang jam 2," pungkasnya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU 1/1946 dan UU ITE Pasal 28.
[ian]