"Karena kita dengar beliau mau berangkat ke luar negeri, tidak bisa jaminan pulangnya kapan. Sementara itu maka kita ambil
action saja untuk cegah dia jangan sampai naik (pesawat)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10).
Apalagi status hukum Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam UU 1/1946 pasal 14 Peraturan Hukum Pidana.
"Oleh sebab itu kita cegah supaya nggak keluar karena kita khawatir untuk menghambat kasus penyidikan," ujarnya.
Ratna sedianya akan berangkat ke Santiago, Chile untuk menghadiri konferensi penulis naskah teater perempuan sedunia atau Women Playwrights International Conference.
Ratna mengaku terbang ke Chile difasilitasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratna menumpang Turkish Airlines melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Belum terlalu lama duduk di kursi pesawat, dia tiba-tiba didatangi petugas imigrasi. Ratna diminta keluar dari pesawat dengan alasan sudah keluar surat cekal dari pihak kepolisian.
[wid]