Fahri Yakin Penangkapan Ratna Murni Kepentingan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Oktober 2018, 14:56 WIB
Fahri Yakin Penangkapan Ratna Murni Kepentingan Hukum
Fahri Hamzah/RMOL
rmol news logo . Polisi menangkap aktivis, Ratna Sarumpaet di atas pesawat yang hendak membawanya ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten, Kamis malam (4/10).

Ratna ditangkap setelah pihak lepolisian menetapkannya sebagai tersangka kasus hoax penganiayaan yang viral. Ratna yang dikenal juga sebagai seniman ini mengakui kalau telah menyampaikan berita bohong kalau diirinya korban penganiayaan.

Terkait aksi penangkapan tersebut, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meyakini polisi bergerak cepat karena didorong oleh kepentingan hukum, bukan oleh kepentingan yang lain.

"Dan, apabila kepentingan hukum yang diutamakan, maka standar dan kecepatan yang ada tentu akan berlaku sama pada semua kasus," kata Fahri, Jumat (5/10).

Dia juga berharap proses hukum yang wajar yang diterapkan polisi dalam kasus Ratna tentunya berlaku pada semua hal dengan standar kecepatan dan kepentingan yang sama.

"Sehingga kita tidak sedang berpolitik atau menyeret penegak hukum ke dalam politik. Itulah yang sekarang disaksikan oleh seluruh mata bangsa Indonesia, apa yang betul-betul yang sedang terjadi itu," ujarnya.

Karena itu, Fahri yakin kalau yang sedang dilakukan ini adalah memperbaiki pembangunan hukum nasional, hukum yang demokratis sebagaimana amanah dari UUD konstitusi negara.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis malam (4/10), saat akan terbang ke Chile.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono bahwa polisi menangkap Ratna, setelah Polda Metro Jaya menerima empat laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita bohong ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA