Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional itu akan diperiksa sebagai saksi kasus hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Informasi ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi.
Pemeriksaan Amien dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun detilnya belum mau dipaparkan Argo.
Ratna sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ia ditangkap tadi malam (Kamis, 4/10) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, saat hendak
take off menuju Chile.
Sebelumnya, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian beralasan penangkapan Ratna karena mangkir dari panggilan polisi.
"Kita panggil dia sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi, makanya kita lakukan penangkapan," kata Jerry.
Menurut dia, kepolisian tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang.
[wid]