Dari pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, sejumlah penyidik Subdit 1 Direskrimum menggeledah seisi rumah yang terletak berada sedikit ke dalam dibanding deretan rumah lainya.
Penyidik ingin menemukan bukti-bukti guna menguatkan Ratna dari jeratan pasal 14 UU No 1/1946 Peraturan Hukum Pidana. Mereka memeriksa sejumlah berkas dan dokumen-dokumen milik Ratna Sarumpaet.
"Ini mau ke rumah, ada penggeledahan," ujar Ratna saat dibawa keluar luar penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (05/10).
Setelah mengeluarkan pernyataan itu, Ratna tak berkomentar lagi. Dia langsung memutuskan masuk ke dalam mobil petugas menuju kediamannya.
[jto]