"Ratna Sarumpaet memproduksi berita hoaks untuk kepentingan tim Kampanye Nasional Prabowo-Sandi," kata Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Ormas Harimau Jokowi yang juga Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Petrus Selestinus melalui rilis yang disebarluaskan, Kamis (4/10).
Menurut dia, permintaan maaf Ratna hanyalah kedok untuk menutup-nutupi keterlibatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, termasuk yang diskenariokan dalam bentuk penganiayaan aktivis juga pegiat seni tersebut. Tujuannya tak lain, kata Petrus, sebagai kampanye hitam BPN Prabowo-Sandi.
Atas dasar itulah, lanjut Petrus, advokat-advokat dari Faksi Harimau Jokowi dan TPDI telah melaporkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1239/X/2018/BATESKRIM, Tanggal 3 Oktober 2018 dengan sangkaan menyebar berita bohong dan kebencian yang dapat meminbulkan permusuhan dan konflik antar warga masyarakat.
[wid]