Polri perlu memastikan situs tersebut masuk kategori pidana umum atau pelanggaran UU Pemilu.
"Nanti dilihat, apakah ini pelanggaran (pidana umum) atau tindak pidana pemilu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Karena itulah penyidik Polri telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan jenis pelanggaran website itu.
Jika dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, Polri akan menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan.
"Kalau tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Gakkumdu, akan digelarkan perkara. Dari hasil perkara tersebut, kalau dinyatakan hasil tindak pidana maka ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah begitu, 14 hari penyidikannya," jelas Dedi.
Tim pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah melaporkan situs skandal Sandiaga ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis kemarin (27/9) dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTL/981/IX/2018/Bareskrim.
[ald]
BERITA TERKAIT: