Pasalnya, kuasa hukum terdakwa, Yusril Ihza Mahendra meminta hakim yang memimpin sidang tersebut untuk mengundurkan diri. Sedianya, sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yakni Direktur PT Graha Nandi Sampoerna, Irianto dan Widjiono Nurhadi.
Sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dengan Yusril. Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan sambil menunggu keputusan Ketua PN Surabaya, diganti atau tidaknya majelis hakim.
Sebelumnya, Yusril telah melayangkan surat kepada Ketua PN Surabaya agar majelis hakim yang memimpin sidang diganti.
Sementara, Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko membenarkan adanya surat yang dilayangkan Yusril terkait pergantian hakim.
"Kami akan jawab suratnya," ucap Sudjatmiko, Kamis (27/9).
Sudjatmiko menegaskan, jika pihaknya belum mengeluarkan jawaban atas surat Yusril, maka persidangan tetap dilanjutkan oleh majelis hakim yang telah ditunjuk.
"Jika memang belum ada jawaban, keputusan untuk melanjutkan sidang ada pada hakim yang sudah kami tunjuk," kata dia.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan tiga pengusaha asal Surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.
Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.
[lov]