Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, kasus Tasdi sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke Penuntut Umum dalam kasus dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga. Sidang direncanakan akan dilakukan di PN Tipikor Semarang," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis (27/9).
Sebelumnya, Tasdi juga telah menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi miliknya telah masuk P21 atau berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh KPK.
"Saya sudah P21," singkatnya saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, hari ini.
Sebelumnya, Tasdi diduga menerima commitment fee sebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka ialah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka panerima suap.
Hamdani Kosen selaku swasta, Librata Nababan selaku swasta, serta Ardirawinata Nababan selaku swasta diduga sebagai pemberi suap. [fiq]
BERITA TERKAIT: