Terciduk Praktik Prostitusi, Panti Pijat 02 Terancam Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 September 2018, 13:50 WIB
Terciduk Praktik Prostitusi, Panti Pijat 02 Terancam Ditutup
Yani Wahyu P/RMOL
rmol news logo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap menindak tegas operasional panti pijat O2 di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.  

Salah satunya dengan mencabut izin bila panti pijat O2 memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Kita sudah mempunyai bukti-bukti berupa video asusila tersebut, maka dalam waktu dekat barangkali setelah saya mendapat rekomendasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  segera akan kita tutup setelah dicabut TDUP-nya kalau dia memiliki TDUP kalau tidak memiliki, kami akan langsung tutup," ujar Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu P di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (21/9).

Dari hasil razia pada Selasa (18/9) lalu, petugas Satpol PP menemukan adanya praktik prostitusi di tempat pijat tersebut. Satu pasngan mesum telah diamankan, sedangkan lainnya berhasil kabur saat tahu bakal ada razia dadakan.

"Hanya satu yang diamankan dan saat ini menjadi sampel karena pada saat OTT kemungkinan yang lainnya sudah mengetahui," tambah Yani.

Yani menambahkan, saat ini memang tengah digencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa panti pijat, tempat karaoke atau hiburan malam.

"Ada beberapa tempat ya. Saya kurang hafal. Ke depannya kita akan lakukan razia seluruhnya di DKI Jakarta tidak ada lagi yang namanya kegiatan SPA yang asusila," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA