Informasi yang diterima, Edward Seky Soeryadjaya hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Atilah Soeryadjaya. Sidang yang harusnya mendengarkan saksi-saksi akhirnya ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa.
Edward ditanya majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya. Pasalnya, terdakwa Edward terlihat lemas dan gontai saat menuju ke kursi persidangan.
"Mohon maaf yang mulia, saya mohon sidang ini ditunda karena kondisi saya ngedrop lagi," pinta Edward.
Edward meminta majelis hakim melakukan pembantaran penahanan karena kondisinya kesehatannya. Permintaan tersebut kemudian disetujui majelis hakim.
Untuk diketahui, Edward diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awal 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk, berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Kemudian, periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. Edward disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[lov]
BERITA TERKAIT: