Penyitaan ini lantaran Novanto belum melunasi cicilan pinana uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Sejumlah aset yang disita unit kerja KPK itu berupa uang di rekening bank dan sebidang tanah yang berlokasi di Bekasi dan Jakarta.
"Hari ini pihak Setya Novanto menyerahkan kembali surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank yang bersangkutan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
Adapun untuk dua aset sebidang tanah di daerah Bekasi dan Jakarta, lokasinya di Kelurahan Jati Waringin dan Kelurahan Cipete.
"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan banginan di Cipete adalah sekitar Rp13M," ujar Febri.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Selain itu, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS yang harus dilunasi 1 bulan setelah putusan pada April 2018.
Dalam perkembangannya, Novanto sudah melunasi denda Rp500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp5 miliar ke KPK, kemudian mencicil 100 ribu dolar AS.
Kemudian, pada Kamis (13/9) lalu, KPK melalui unit Laboksi telah melakukan penyitaan aset keuangan Novanto di Bank Mandiri senilai Rp1.116.624.197. Uang tersebut sudah dipindah bukukan ke rekening KPK.
[nes]
BERITA TERKAIT: