Begitu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai melaporkan beberapa akun Instagram atas tuduhan
hoax ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/9).
“Tapi jangan diganggu proses kesejukan ini dengan (menyebar hoax) yang kegelisahan kepada masyarakat,†kata Fachmi.
Fahmi memastikan, BPJS terbuka dalam menerima pengaduan serta keluhan masyarakat dari berbagai saluran, termasuk media sosial.
"Tetapi kalau kemudian yang disampaikan itu tidak benar, tidak sesuai kami juga ingin mengedukasi masyarakat (dengan melaporkan) agar tidak mudah menyebarkan berita tidak benar," pungkasnya.
Para terlapor yakni pemilik akun Instagram dengan nama ikarbirri dan anistadestya dituduh pelanggaran pasal 310 KUHP Jo pasal 311, 207 KUHP Jo pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Jo pasal 45 UU ITE dan pencemaran nama baik. Dengan nomor laporan STTL/932/IX/2018/Bareskrim.
[wid]