Wa Ode mengatakan, pihaknya telah menyampaikan informasi terbaru terkait pelaku utama korupsi DPID tersebut kepada penyidik KPK.
"Saya sekarang datang mengingatkan kembali bahwa ada yang belum di kasus DPID. Terkait DPID dan pelaku sesungguhnya," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).
Wa Ode menuturkan, dirinya diminta penyidik untuk memberikan laporan tertulis terkait penyampaiannya itu.
"Nah, tadi penyidik menyarankan untuk membuat surat tertulis dan dialamatkan ke penyidik," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Haris Surahman, Wa Ode dan pengusaha muda, Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangkanya.
Kasus ini juga telah menyeret nama mantan Ketua DPR Marzuki Alie, yang disebut-sebut menerima aliran dana DPID sebesar Rp 300 miliar, meski kerap dibantah politisi Partai Demokrat itu.
[lov]
BERITA TERKAIT: