Kuasa Hukum: Eni Saragih Diperiksa Untuk Pak Kotjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 September 2018, 14:30 WIB
Kuasa Hukum: Eni Saragih Diperiksa Untuk Pak Kotjo
Eni Maulani Saragih/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka dugaan suap Proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua Komisi Bidang Energi di DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Diperiksa untuk Pak Kotjo," ujar kuasa hukum Eni, Fadil Nasution melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (10/9).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Eni sempat mengatakan soal kunjungan mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto ke Rutan KPK beberapa waktu lalu.

Eni mengaku tidak nyaman dengan lawatan Novanto ke Rutan tempat ia mendekam itu. Lantas Eni melaporkannya ke penyidik KPK.

Dari keterangan kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, menjelaskan pertemuan tersebut bisa terjadi lantaran kliennya sempat diinapkan sementara di Rutan KPK untuk keperluan pemberian saksi kasus PLTU Riau-1.

KPK telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk mendatangkan Novanto yang sudah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin itu demi kepentingan penyidikan.

Adapun yang dibicarakan Novanto kepada Eni saat itu, sambung Firman, adalah memberikan spirit moral agar Eni tabah dan tegar dalam menghadapi kasus yang merundungnya ini.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 ini, nama Novanto sempat disebutkan Eni kepada penyidik KPK. Eni menyatakan, pihak yang pertama kali memperkenalkannya dengan Kotjo adalah Novanto.

Kotjo diduga KPK sebagai telah memberikan suap terkait Proyek PLTU Riau-1 kepada Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.

Uang itu terkait dengan pengurusan pemilihan konsorsium pelaksana proyek PLTU Riau-1 agar didapatkan oleh perusahaan Kotjo.

Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Kotjo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA