Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, menjelaskan pertemuan itu bisa terjadi lantaran kliennya sempat diinapkan sementara di Rutan KPK untuk keperluan pemberian saksi kasus PLTU Riau-1.
KPK telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk mendatangkan Novanto yang sudah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin itu demi kepentingan penyidikan.
"Kok bisa ke sel wanita. Pak Nov kan waktu itu dipinjam ke KPK dari Bandung," ujar Firman melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (10/9).
Firman menambahkan, pertemuan tersebut sangat wajar dan lumrah, sebab Eni merupakan kader partai yang dipimpin Novanto. Menurut Firman kunjungan tersebut tidak lebih dari kunjungan biasa.
"Pak Nov jelaskan pertemuan itu hanya memberikan spirit moral agar Eni tabah dan tegar dalam menghadapi kasus," ujar Firman.
Berbeda dengan keterangan Eni yang mengaku tidak nyaman dengan lawatan Novanto di Rutan KPK. Hal itu jugalah yang membuat Eni melaporkan pertemuannya ke penyidik KPK.
Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menyatakan ada lima hal yang disampaikan Novanto kepadanya saat di Rutan KPK. Namun, Eni tidak mau berkomentar terkait isi pernyataan tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 ini, nama Novanto sempat disebutkan Eni kepada Penyidik KPK.
Eni menyatakan, pihak yang pertama kali memperkenalkannya dengan pemilik saham Blackgold Nature Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo adalah Novanto.
Kotjo merupakan tersangka yang diduga KPK sebagai pemberi suap Proyek PLTU Riau-1 kepada Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu terkait dengan pengurusan pemilihan konsorsium pelaksana proyek PLTU Riau-1 agar didapatkan oleh perusahaan Kotjo.
Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Kotjo.
[nes]