Sebab dalam putusan itu, PN Jaksel membatalkan putusan BANI yang sebelumnya dikeluarkan dalam perkara tersebut.
Pada sidang Selasa (4/9) lalu, Majelis Hakim PN Jaksel yang terdiri dari Florensia, Mery Taat, dan Krisnugrogo menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.
Nebis in idem merupakan suatu asas hukun yang berarti perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.
Atas alasan itu, Kuasa Hukum BANI, Adhitya Yulwansyah memastikan akan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tidak sepakat perkara ini nebis in idem. Kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (6/9).
Adhitya menjelaskan bahwa alasan nebis in idem tersebut tidak tepat. Sebab, asas tersebut tidak termasuk dalam pasal 70 UU 30/1999 tentang Arbitrase, yang berisi alasan pembatalan putusan arbitrase secara limitatif.
Pada tanggal 30 Mei 2018, BANI telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI itu bersifat final dan mengikat para pihak.
[fiq]
BERITA TERKAIT: