Richard Muljadi Cari Celah Rehabilitasi, Eks Kepala BNN: Dia Pelaku Kriminal, Tapi Ada Catatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 03 September 2018, 12:58 WIB
Richard Muljadi Cari Celah Rehabilitasi, Eks Kepala BNN: Dia Pelaku Kriminal, Tapi Ada Catatan
Richard Muljadi/Net
rmol news logo Proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang melibatkan Richard Muljadi masih berjalan, kabarnya pria yang juga cucu salah seorang konglomerat Indonesia itu akan menjalani rehabilitasi. 

Richard Muljadi diciduk usai mengonsumsi kokain dalam toilet di restoran mewah kawasan SCBD, Jakarta Selatan, bulan lalu.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (purn) Anang Iskandar, mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, penyalahguna narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 4 (d) UU No 35/2009 tentang narkotika yang menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Penyalahguna narkoba adalah tindakan kriminal, bisa ditangkap dan bisa dibawa ke Pengadilan. Hanya dalam UU, penyalahguna narkotika tidak memenuni syarat untuk ditahan. Sehingga di rehabilitasi,” jelas mantan Kapolwiltabes Surabaya itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/9).

Menurutnya, perkara narkotika yang menjerat Richard dan perkara penyalahguna lainnya berdasarkan undang-undang wajib bagi penyidik, penuntut umum dan hakim untuk penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif.

“Karena masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa tahanan. Namun prosesnya direhabilitasi,” urainya.

Anang menjelaskan, pada kasus Richard, Polisi hanya menemukan barang bukti narkoba jenis kokain dengan berat 0,0038 gram. Dan menurut pengakuan tersangka Richard, ia hanya memakainya sendiri tanpa diperjualbelikan kembali.

“Itu artinya dia (Richard) hanya pemakai, dan wajib direhabilitasi,” demikian Anang. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA