Sewakan Rumah Jadi Kantor DPD PAN, Ahli Waris Dilaporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Agustus 2018, 21:55 WIB
Sewakan Rumah Jadi Kantor DPD PAN, Ahli Waris Dilaporkan Ke Polisi
rmol news logo Haryanti Sutanto, salah satu ahli waris dari Soeprapti, melaporkan kakaknya sendiri, Soerjani ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tuduhan penggelapan aset bundle waris rumah seluas 700 meter persegi yang dikuasai oleh Soerjani.

Pasalnya, Soerjani nekat menyewakan rumah yang beralamat di Jalan Tebet Barat Raya No 24 A, Jakarta Selatan itu ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN).

"Yang klien saya laporkan, ahli waris (Soerjani) yang mengontrakkan objek (rumah) ke pihak partai (DPD PAN). Yaitu, Soerjani," kata kuasa hukum pelapor, JJ Amstrong Sembiring dalam siaran persnya, Rabu (22/8).

Amstrong menjelaskan, harta warisan tersebut belum terbagikan. Sehingga masih menjadi harta bersama. Namun, oleh Soerjani, rumah warisan justru disewakan kepada pihak DPD PAN senilai Rp 250 juta per tahun.

"Nilai sewa ke PAN, sebesar Rp 250 juta per tahun. Kontrak dari tanggal 20 September 2016 hingga 19 September 2018. Kemungkinan bakal diperpanjang karena ada Pilpres," ujar Amstrong.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Materiil dan Immateriil. Total kerugian materiil diperkirakan, kurang lebih Rp 100 miliar. Sedangkan kerugian immateriil, berupa kehormatan, tekanan batin dan nama baik korban sendiri.

Apalagi, terlapor telah menyerang kehormatan dan mempermalukan pelapor di hadapan orang banyak. Sehingga pelapor sebagai ibu rumah tangga dan Notaris PPAT, merasa tercoreng nama baik di masyarakat luas.

"Klien saya merasa tercoreng nama baiknya. Serta kehilangan rasa percaya diri dan mengalami tekanan lahir dan batin. Apabila dinilai dengan uang patut dan adil, apabila ditetapkan sebesar Rp 200 miliar," tegas Amstrong.

Menurut Amstrong, pihaknya sudah menyerukan agar terlapor tidak bertindak menyalahgunakan harta warisan tersebut atas inisiatif pribadi, sejak tahun 2013 silam. Tepatnya, setelah ibu dari kedua pihak yang bertikai meninggal dunia satu tahun sebelumnya.

Untuk itu, Amstrong mendampingi kliennya melapor ke PMJ atas dasar hukum Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Selain itu, terlapor juga wajib memulihkan kehormatan dan nama baik pelapor, melalui pernyataan permohonan maaf melalui tiga surat kabar nasional selama dua hari berturut-turut.  

Amstrong juga menyampaikan, laporan dugaan penggelapan ini baru dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Soerjani selalu pemohon.

Bahkan, sejak putusan PK itu dikeluarkan MA pada Juni 2017 lalu, Soerjani tetap menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris.

"Masalahnya hak bagian dari mutlak waris orang yang tidak terpenuhi. Kalau paham hukum waris seharusnya dia (Soerjani) memberikan kepada salah satu ahli waris juga. Tapi kenyataannya itu penguasaan itu dilakukan baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Salah satunya rumah itu (DPD PAN)," paparnya.

Meski demikian, Amstrong mengaku tak tahu menahu apakah DPD PAN sebagai pihak penyewa mengetahui soal bangunan itu bermasalah atau tidak.  "Saya rasa barangkali ini harus konfirmasi. Jangan-jangan mereka (DPD PAN) tidak tahu kalau saat kontrak itu sengketa," pungkasnya. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA