Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wabendum PPP Keseret Kasus Korupsi Amin Santono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Kamis, 09 Agustus 2018, 01:53 WIB
Wabendum PPP Keseret Kasus Korupsi Amin Santono
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik KPK memeriksa Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang melibatkan tersangka Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Amin Santono.

Diduga Puji ikut terima aliran dana dari kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Sebab beberapa waktu lalu, KPK mengeledah rumah Puji di Tangerang Selatan. Dalam pengeledahan itu KPK mengamankan uang sejumlah Rp1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Puji untuk menggali uang yang ditemukan penyidik saat pengeledahan.

Selain itu penyidik juga memerlukan keterangan Puji soal para tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik perlu pengetahuan saksi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka YP [Yaya Purnomo] ataupun tersangka yang lain dalam kasus ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8).

Puji salah satu saksi yang kehadirannya selama ini cukup dinantikan yaitu Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono akhirnya penuhi panggilan KPK setelah sebelumnya dikonfirmasi meminta izin untuk tidak hadir atas alasan adanya anggota keluarganya yang sakit.

"Saksi Puji Suhartono akhirnya penuhi panggilan KPK hari ini. Pemeriksaan hari ini terhadap yang bersangkutan merupakan penjadwalan ulang dari tanggal 6 Agustus 2018 kemarin," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/8).

Puji Suhartono diperiksa sebagai saksi Amin Santono. Sebelumnya Puji tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan adanya anggota keluarganya yang sakit.

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.

Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).  [nes] 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA