"Prinsipnya Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran apalagi perbuatan melanggar hukum," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8).
Saat ini, lanjut Iqbal, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui motif dua oknum polisi tersebut ikut melakukan pemerasan. Jika dalam penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum, keduanya terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Kalau terbukti kita akan tindak tegas, pecat itu pasti dipecat," tegas Iqbal.
Baindro, seorang pedagang menjadi korban pemerasan, Selasa (24/7). Saat itu korban sedang nongkrong di Jalan Baru, Harapan Baru, Kota Bekasi, bersama ketiga rekan-rekannya. Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mobil.
Tanpa basa-basi, komplotan pelaku mengancam dan melakban mata korban, korban dibawa ke ATM dan dipaksa mentransfer uang yang ada di ATM-nya sebesar Rp 12,5 juta. Setelah uang ditransfer, pelaku meninggalkan korban di ATM.
Kejadian tersebut tercium pihak Polda Metro Jaya dan langsung menerjunkan tim mendatangi lokasi, beberapa saat setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
[rus]
BERITA TERKAIT: