Jika Terbukti Memeras, Dua Oknum Polri Singgih Dan Ghazali Pasti Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Agustus 2018, 17:47 WIB
Jika Terbukti Memeras, Dua Oknum Polri Singgih Dan Ghazali Pasti Dipecat
Muhammad Iqbal/RMOL
rmol news logo . Polri tidak akan mentolelir perbuatan Briptu Singgih personel Polres Bekasi Kabupaten dan Brigadir Ahmad Ghazali yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya jika terbukti terlibat aksi pemerasan di Bekasi.

"Prinsipnya Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran apalagi perbuatan melanggar hukum," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8).

Saat ini, lanjut Iqbal, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui motif dua oknum polisi tersebut ikut melakukan pemerasan. Jika dalam penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum, keduanya terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Kalau terbukti kita akan tindak tegas, pecat itu pasti dipecat," tegas Iqbal.

Baindro, seorang pedagang menjadi korban pemerasan, Selasa (24/7). Saat itu korban sedang nongkrong di Jalan Baru, Harapan Baru, Kota Bekasi, bersama ketiga rekan-rekannya. Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mobil.

Tanpa basa-basi, komplotan pelaku mengancam dan melakban mata korban, korban dibawa ke ATM dan dipaksa mentransfer uang yang ada di ATM-nya sebesar Rp 12,5 juta. Setelah uang ditransfer, pelaku meninggalkan korban di ATM.

Kejadian tersebut tercium pihak Polda Metro Jaya dan langsung menerjunkan tim mendatangi lokasi, beberapa saat setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA