Dalami Kasus Eni Saragih, KPK Periksa Dirut PT. PJB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Juli 2018, 10:43 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan kasus suap kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan enam orang tersebut akan diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS).

“Mereka akan diperiksa untuk tersangka JBK dan EMS,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (30/7)

Empat orang saksi yang diperiksa untuk Johannes adalah Dirut Pengembangan dan Niaga PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB), Henky Heru Basudewo; Dirut PT. Samantaka Batubara, Rudi Herlambang; pihak swasta, Lukman Hakim; dan seorang ibu rumah tangga, Nur Faizah Ernawati.

Sementara dua orang saksi yang diperiksa untuk Eni Maulani adalah Dirut PT. PJB, Iwan Agung Firstantara dan Karyawan PT. China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun.

Kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di lapangan.

Eni yang kini menjadi tersangka, pertama kali dijemput di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Widya Chandra. Dia diciduk saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA