Salah satu upaya itu dengan menemukan keberadaan Direktur PT Peduli Bangsa, Afrizal Tanjung.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Afrizal yang berstatus sebagai saksi itu dicari lantaran diduga ikut berperan dalam pencairan cek.
"Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini," ujar Febri melalui pesan elektronik, Jumat (20/7).
KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.
Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliarm namun gagal dicairkan.
Sebelumnya lembaga antirasuah telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan Umar Ritonga dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[wid]
BERITA TERKAIT: