KPK Belum Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Juli 2018, 02:15 WIB
KPK Belum Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka TPPU
Emirsyah Satar/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dimintai keterangan mengenai rumor yang beredar.

Saut mengaku belum menerima laporan terkait kabar yang berhembus tersebut.

"Saya belum menerima laporan ya, belum. Kan kita biasanya predicate crime dulu, kan selalu begitu predicate crimenya, baru kita TPPU-nya," ujar Saut kepada Kantor Berita Politik RMOL di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (18/7).

Dijelaskan, sampai saat ini lembaga antirasuah belum sampai pada penetapan tersangka TPPU dalam kasus yang menjerat Emirsyah Satar.

"Belum sampai ke sana karena ini persidangannya belum kan. Tapi saya pikir nanti kita akan ke sana arahnya," tukas Saut.

Emirsyah Sattar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Emirsyah Sattar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya lebih dari 4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.

Diduga Rolls-Royce memberikan uang dan aset kepada Emirsyah agar perusahaan tersebut dapat menjadi penyedia mesin maskapai Garuda Indonesia. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA