“Rasanya di sini terlihat bahwa hakim pun sependapat dan sepaham dengan kita bahwa Aman Abdurrahman sudah selayaknya untuk divonis seperti itu hukuman mati,†kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Menurut Prasetyo, keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Zaini bukan tanpa alasan dan dasar yang kuat. Sebab Aman Abdurrahman merupakan otak di balik serangkaian teror yang terjadi di Indonesia.
“Tentunya hakim juga melihat perbuatannya, rangkaian peristiwa yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan,†ungkapnya.
Ahmad Zaini memutuskan vonis mati terhadap pentolan Jamaah Ansharut Daullah Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati,†kata Ahmad Zaini saat membacakan vonis.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa Aman Abdurahman terbukti menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
[ian]
BERITA TERKAIT: