Namun dalam perjalanannya, KPK menolak sejumlah poin yang tengah dibahas karena dinilai berisiko melemahkan KPK, salah satunya poin terkait pengaturan tindakan pidana korupsi.
"Sebagai pimpinan DPR, kami tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo melalui pesan elektronik yanag diterima redaksi, Minggu (3/6).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berujar, pihaknya sudah mendengar keberatan KPK atas beberapa pasal dalam RKUHP tersebut, yang disampaikan baik kepada pimpinan Panja RKUHP maupun kepada pemerintah.
"Kami memiliki tugas untuk mengakomodir. Sambil tetap menjaga agar suasana politik di parlemen tetap kondusif, agar pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya," ujarnya
Untuk itu, ia mengaku telah meminta kepada panja DPR dan panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
Itu artinya, politisi Partai Golkar ini tidak ingin ada pelemahan terhadap KPK dalam RKUHP
"Dan melibatkan para pihak terkait dalam pembahasan RKUHP dengan mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin, baru kemudian dicarikan jalan tengah terhadap hal-hal berbeda dari sudut pandang masing-masing. Baik dari DPR, Pemerintah maupun masyarakat termasuk KPK," paparnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: