Bamsoet Tolak Pelemahan KPK Dalam RKUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Juni 2018, 15:04 WIB
Bamsoet Tolak Pelemahan KPK Dalam RKUHP
Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo DPR bersama pemerintah tengah bekerja keras menyelesaikan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), agar Indonesia segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri dan segera meninggalkan kitab UU Hukum Pidana peninggalan kolonial.

Namun dalam perjalanannya, KPK menolak sejumlah poin yang tengah dibahas karena dinilai berisiko melemahkan KPK, salah satunya poin terkait pengaturan tindakan pidana korupsi.

"Sebagai pimpinan DPR, kami tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo melalui pesan elektronik yanag diterima redaksi, Minggu (3/6).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berujar, pihaknya sudah mendengar keberatan KPK atas beberapa pasal dalam RKUHP tersebut, yang disampaikan baik kepada pimpinan Panja RKUHP maupun kepada pemerintah.

"Kami memiliki tugas untuk mengakomodir. Sambil tetap menjaga agar suasana politik di parlemen tetap kondusif, agar pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya," ujarnya

Untuk itu, ia mengaku telah meminta kepada panja DPR dan panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat.

Itu artinya, politisi Partai Golkar ini tidak ingin ada pelemahan terhadap KPK dalam RKUHP

"Dan melibatkan para pihak terkait dalam pembahasan RKUHP dengan mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin, baru kemudian dicarikan jalan tengah terhadap hal-hal berbeda dari sudut pandang masing-masing. Baik dari DPR, Pemerintah maupun masyarakat termasuk KPK," paparnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA