Merintangi Kasus KTP-El, Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Mei 2018, 17:37 WIB
Merintangi Kasus KTP-El, Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara
Fredrich Yunadi/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Fredrich Yunadi 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah dan meyakinkan bersama-sama merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).

Jaksa menilai Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau. Saat itu, Novanto telah berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Jaksa juga menduga pengacara Novanto itu sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum kliennya mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Novanto dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk menjatuhkan hukuman pada Fredrich.

Menurut jaksa, perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam pertimbangan disebutkan profesi Fredrich sebagai advokat yang mestinya mematuhi hukum justru melanggar hukum. Ia juga dinilai melakukan tingkah laku yang tidak pantas dan merendahkan martabat peradilan.

"Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui sama sekali perbuatannya," ujar jaksa Kresno.

Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA