Menanggapi hal ini, Polri sangat menghormati proses hukum tersebut dan mangatakan ada upaya lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengupayakan kasus ini hingga tingkat paling maksimal yaitu kasasi.
“Masih ada upaya lagi (dari JPU), jelas akan ajukan kasasi sampai pada titik yang paling ujung,†kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/5).
Jenderal bintang satu ini tidak mau Polri dikatakan mengkriminalisasi ulama dengan bebasnya Alfian Tanjung ini.
Iqbal berujar, dengan bebasnya Alfian Tanjung ini Polri tidak ingin dikaitkan dengan opini kriminalisasi ulama, hal itu bukan satu kesimpulan yang tepat. Pasalnya, sebelumnya Alfian Tanjung pernah mendekam dalam penjara atas kasus berbeda.
“Negara hukum ini kan asas praduga tak bersalah. Ketika si A ditentukan tersangka. Diuji lagi penuntut umum, siap untuk disidangkan, disidang lagi untuk mencapai satu keadilan,†pungkas Iqbal.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus twit 'PDI-P 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[fiq]