Penegasan itu sebagaimana disampaikan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal yang mengaku pihaknya telah melakukan penyilidikan bersama Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Kesimpulannya adalah tidak ada perbuatan melawan hukum, Polri mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Ini murni karena tercecer, saat ini sudah dihitung dan diangkut dan sudah dikembalikan ke gudang,†katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).
Iqbal menjelaskan, KTP invalid yang tercecer tersebut mulanya ingin dipindahkan dari gudang milik Kemendagri di Pasar Minggu ke gudang yang ada di Semplak, Bogor Jawa Barat menggunakan truk ekspedisi yang disewa.
“Pada saat tercecer ditemukan masyarakat dan pada saat tercecer itulah ada masyarakat yang mencoba mendokumentasikan sehingga viral, dan kemudian dikomentari yang tidak-tidak,†tekan Iqbal.
[ian]