KPK Geledah Rumah Dan Kantor Dirwan Mahmud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Mei 2018, 21:42 WIB
KPK Geledah Rumah Dan Kantor Dirwan Mahmud
Dirwan Mahmud/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait perkara yang menyeret Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK Jakarta, Jumat (18/5).

"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah pribadi tersangka di Jl. Gerak Alam, Kantor Bupati dan Kantor Dinas PUPR," ujarnya.

Febri menjelaskan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Informasi selanjutnya akan disampaikan apabila giat tersebut selesai dilakukan.

KPK menetapkan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Mereka adalah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istrinya yang bernama Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari.

Keempatnya resmi menjadi tersangka terkait pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 setelah diperiksa selama 1x24 jam usai tertangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) 15 Mei 2018.

Dalam kasus ini pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA