PT Putra Ramadhan Jadi Tersangka Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Mei 2018, 17:17 WIB
PT Putra Ramadhan Jadi Tersangka Pencucian Uang
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan, PT Tradha dijadikan tersangka berhubungan dengan kasus penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

"Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, sejak Januari 2018 KPK melakukan penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh MYF, Bupati Kebumen 2016-2021," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Setelah pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta Mohammad Yahya selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek Pembkab Kebumen dengan meminjam lima bendera perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Dengan begitu, seolah-olah PT Tradha tak mengikuti lelang.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Tradha.

"Dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini (predicate crime), dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha," tukasnya.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha dituduh melanggar pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penyidikan ini,

KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA