"Yang bersangkutan akan diperiksa bagi tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Sebelum pelaksanaan lelang diduga Irfan Kurnia Saleh sudah mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai Rp 514 miliar.
Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi Rp 738 miliar. Terdeteksi selisih Rp 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.