Komisi III Tetap Minta KPK Periksa Puan Maharani dan Pramono Anung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Maret 2018, 17:21 WIB
Komisi III Tetap Minta KPK Periksa Puan Maharani dan Pramono Anung
Nasir Djamil/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki acuan tersendiri dalam mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh seorang pelaku kejahatan korupsi.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil saat dimintai tanggapan terkait ditolak JC yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

"Kasus Setnov beda dengan kasus Nazarudin. Yang pasti KPK memiliki acuan tersendiri,” jelas anggota Komisi III DPR RI, M Nazir Jamil di gedung Parlemen, (Kamis, 29/3).

Menurutnya, DPR juga akan menanyakan kepada KPK bagaimana kriteria dan acuan terhadap JC yang ditetapkan. Apalagi, JC ibarat suplemen yang berisikan informasi tambahan untuk mengungkap kasus.

Terlepas dari itu, Nazir menilai KPK tetap harus memeriksa Puan Maharani dan Pramono Anung yang namanya disebut oleh Setnov dalam persidangan Tipikor.

"Jadi dengan adanya JC ini ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Unitnya tetap KPK harus memberikan keterangan,” pungkas politisi PKS itu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA