Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil saat dimintai tanggapan terkait ditolak JC yang diajukan terdakwa Setya Novanto.
"Kasus Setnov beda dengan kasus Nazarudin. Yang pasti KPK memiliki acuan tersendiri,†jelas anggota Komisi III DPR RI, M Nazir Jamil di gedung Parlemen, (Kamis, 29/3).
Menurutnya, DPR juga akan menanyakan kepada KPK bagaimana kriteria dan acuan terhadap JC yang ditetapkan. Apalagi, JC ibarat suplemen yang berisikan informasi tambahan untuk mengungkap kasus.
Terlepas dari itu, Nazir menilai KPK tetap harus memeriksa Puan Maharani dan Pramono Anung yang namanya disebut oleh Setnov dalam persidangan Tipikor.
"Jadi dengan adanya JC ini ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Unitnya tetap KPK harus memberikan keterangan,†pungkas politisi PKS itu.
[sam]
BERITA TERKAIT: