KPK Analisa Keterlibatan Pihak Lain Dalam Perkara Suap WTP Kemendes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Maret 2018, 16:37 WIB
KPK Analisa Keterlibatan Pihak Lain Dalam Perkara Suap WTP Kemendes
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisa keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sejauh ini baru empat terdakwa yang telah menerima vonis hakim, dua diantaranya merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sisanya dari Inspektorat Jenderal Kemendes.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pihak lain.

Menurutnya, sejauh apa pengembangan kasus tersebut dirinya belum mendapat laporan. Saut berjanji akan mengkonfirmasi ke penyidik secara detail. Hal itu dilakukan agar terjadi tidak salah arah (mislead).

"Peran pihak lain termasuk juga seperti apa nanti saya harus lihat detail dulu biar gak mislead (salah arah)," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (29/3).

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan KPK akan menganalisa keterlibatan pihak lain dalam kasus suap WTP di Kemendes PDTT.

Menurut Febri, hingga saat ini Tim JPU KPK sedang melakukan analisis dahulu dalam putusan hakim terhadap empat terdakwa. Terlebih JPU juga mengajukan banding atas vonis ringan yang diterima dua dua auditor BPK yakni Rochmadi Saptogiri yang divonis tujuh tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan Ali Sadli yang divonis enam tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

"Tim jaksa penuntut umum akan melakukan analisis terlebih dahulu dalam putusan itu," tegasnya.

Dikesempatan yang berbeda Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mempertanyakan lambannya pengembangan kasus tersebut.

Menurutnya, bukti yang didapat KPK seperti kertas-kertas kerja para auditor sejak melakukan entry atau memulai pengauditan sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alat bukti. Ditambah lagi dari fakta persidangan maka bukti yang didapat KPK sudah sangat layak untuk langsung menyidik Direktorat lain di Kemendes RI terkait Dana Desa. Sehingga jika dilakukan bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat yang selama ini telah membayar pajak.

Namun hingga kini KPK belum juga menyentuh esensi dari audit yang telah disalahgunakan oleh dua  auditor BPK tersebut. Apalagi pihak Inspektorat yang tidak memiliki kaitan langsung terhadap penggunaan Dana Desa atau anggaran Pendampingan Dana Desa tetapi malah 'memiliki niat terdepan' untuk mengamankan audit dana tersebut ketimbang pihak penggunanya.

"Terlalu dangkal insting tajam aparat hukum jika berhenti atau menghentikan penyidikannya sebatas suap yang ter-OTT itu," kata Junisab Akbar saat dihubungi wartawan, Kamis (29/3).

Junisab menilai, kejahatan oleh individu di Irjend Kemendes dan auditor BPK itu sudah terbukti dilakukan secara berjenjang. Mereka memiliki hubungan atasan bawahan. Mereka berhubungan sebagai auditor dengan auditi. Oleh karena itu tidak begitu sulituntuk bisa menarik benang merah bahwa kuat dugaan hubungan berjenjang yang melanggar aturan seperti perilaku tersebut  juga terjadi dibagian pengelolaan Dana Desa dan atau Pendampingan Dana Desa.

"Sebaiknya KPK menelusuri hal tersebut," tegas mantan anggota Komisi III DPR RI itu. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA