Menurut pengamat hukum Universitas Brawijaya Fajar Trio W, jika berbicara instruksi tersebut, maka tak bisa dilepaskan status Keistimewaan Yogyakarta. Apalagi UU 13/2012 diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan.
"Bahkan apabila dibaca dengan teliti hingga substansi terkait maka pembangunan di DIY harus berpijak kepada budaya. Saya kira para penggugat ini perlu kita ajak lagi ngobrol soal sejarah dan hukum di negeri ini," kata Fajar melalui pesan elektronik.
Ia mengapresiasi majelis hakim yang menolak permintaan para penggugat. Perlu diketahui, lanjut dia, meskipun berbentuk negara kesatuan, konstitusi juga mengakui keberadaan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur melalui Pasal 18B ayat 1 UUD 1945.
"Pasal itu menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.
Terkait saksi dari penggugat yang diajukan dalam persidangan, Fajar mengimbau warga daerah lain yang tidak mengetahui duduk persoalannya sebaiknya diam dan jangan menambah keruh suasana.
"Melihat kasus ini jangan melalui satu sisi saja. Mereka yang bukan asli Yogyakarta harus tahu hak keistimewaan yang dimiliki daerah ini. Keistimewaan yang didapat itu tidak serta merta diperoleh tanpa alasan konstitusional dan historis," ategasnya.
Penggugat pun diminta harus tahu, sebelum Republik Indonesia berdiri, Yogyakarta sudah memiliki pemerintahannya sendiri sebagaimana disebut dalam pasal 18 UU 1945 sebagai 'Susunan Asli'.
"Kalau hukum dipaksakan untuk berubah, mau jadi apa negara ini. Janganlah karena kita mengejar materi untuk pihak-pihak tertentu, hukum yang ada ditabrak dan membuat hukum rimba sendiri. Tidak betul namanya ini. Save Yogyakarta," tandasnya.
Sebelumnya gugatan komunitas Cina yang diwakili Handoko, warga asal Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, terkait instruksi 1975 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang yang dipimpin hakim ketua P. Cokro Hendro Mukti, SH memutuskan gugatan yang dilayangkan kepada tergugat 1 dan 2 tidak dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
[wid]
BERITA TERKAIT: