Politisi Golkar itu menjadi saksi meringankan untuk Novanto.
"Saya kira sebagai warga negara ya kalo diminta oleh yang bertujuan untuk keadilan bagi masyarakat bagi orang bagi siapapun saya kira ya mau saja. Nggak ada masalah untuk siapapun tapi saya tetap menyampaikan kesaksian saya yang objektif," ujarnya sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ia memastikan akan jujur dan terbuka menyampaikan apa saja yang diketahuinya.
"Tidak istilahnya ngarang-ngarang harus sesuai dengan ketentuan apa yang saya ketahui itu yang akan saya jelaskan," tukasnya.
Mahyudin merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum Setya Novanto dalam sidang lanjutan pokok perkara korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Selain Mahyudin ada dua saksi lain yang juga dihadirkan untuk meringankan mantan ketua DPR itu. Mereka adalah ahli hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa dan ahli hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir.
[wid]
BERITA TERKAIT: