"Tidak pernah. Jangankan diluar negeri, disini aja saya enggak pernah punya rekening dollar," ujarnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3)
Awalnya Hakim Yanto mengkonfrontir pernyataan pengusaha Money Changer Rizwan yang menjelaskan bahwa Irvanto memiliki sejumlah uang dolar AS di luar negeri terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Hakim Yanto mengingatkan Irvanto bahwa dirinya telah memiliki bukti, namun Irvanto masih tetap membantah.
"Silahkan yang mulia, saya nggak pernah punya uang dolar yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya Rizwan menjelaskan bahwa Irvanto menukarkan uang dolar AS sebanyak tiga hingga empat kali dengan jumlah uang mencapai 3.3 Juta dolar AS.
Uang tersebut diduga berasal dari Yohannes Marliem terkait dana pengadaan KTP-el. Hakim Yanto mencurigai salah satu dari mereka ada yang mengeluarkan pernyataan bohong. Namun Irvanto tetap bersikeras dengan pernyataannya.
"Saya enggak ada uang dolar di mana-mana," ujarnya.
Jaksa KPK menghadirkan Irvanto sebagai saksi sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Irvanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
[nes]