Awalnya Irvanto mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu soal PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan perusahaan pemegang saham PT Murakabi Sejahtera. Padahal, Irvanto merupakan Direktur Operasional dalam perusahaan tersebut.
Namun Ketua majelis hakim Yanto meminta agar keponakan Novanto itu tidak gugup dalam memberikan kesaksian.
"Santai saja anda (Irvanto) kelihatan grogi. Karena keterangan saudara ini akan dicocokan dikonfontirkan dengan saksi yang lain," ujar Hakim Yanto di tengah persidangan, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).
Lebih lanjut Hakim Yanto menanyakan soal sejumlah aset dan karyawan yang dimiliki PT Murakabi. Irvanto mengaku bahwa perusahaan yang dipimpinnya memiliki aset kendaran yang bernilai Rp700-800 juta dan 13 karyawan.
Namun keterangan tersebut berseberangan dengan penjelasan Direktur Utama PT Murakabi Deniarto Suhartono yang menyebut bahwa PT Mukarabi hanya memiliki dua orang karyawan dan tiga orang lainnya merupakan jajaran direksi.
"Santai saja, karena semua saksi yang pernah dihadirkan di sini menyebut nama saudara. Jadi santai saja," ujar Hakim Yanto.
Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangak kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el oleh KPK. Selain Irvanto KPK juga menetapkan Made Oka Masagung selaku pihak swasta.
[nes]