Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol. Fadil Imran menjelaskan Bobby ditangkap saat tengah bersembunyi di kediaman mertuanya di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (4/3).
"Dia bertugas mereport akun-akun lawan agar disuspend atau dinonaktifkan. Mampu menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulannya," kata Fadil dalam keteranganya, Senin (5/3).
Selain itu, sambung Fadil, pelaku juga memiliki spesialisasi membuat akun Facebook palsu yang seolah-olah asli milik seseoarang dengan mengambil identiitas seperti KTP, SIM dan Paspor.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit laptop, dua buah HP. Saat ini, kata Fadil, pihaknya terus mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.
"Pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan
hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkas Fadil.
Pelaku terancam melanggar pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.
"Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," demikian Fadil.
Polisi sebelumnya telah menangkap enam admin MCA, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.
Postingan MCA berisi konten-konten ujaran kebencian (
hate speech), pencemaran nama baik, dan kabar bohong (hoax).
[rus]
BERITA TERKAIT: