3 Terpidana Korupsi Izin Mal Transmart Cilegon Dieksekusi Ke Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Maret 2018, 16:13 WIB
3 Terpidana Korupsi Izin Mal Transmart Cilegon Dieksekusi Ke Sukamiskin
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana korupsi terkait perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan eksekusi yang dilakukan pada Kamis siang (1/3) kemarin karena putusan terhadap ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin (Bandung) untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3).

Ketiga orang tersebut adalah Pegawai PT. Brantas Abipraya Bayu Deinanto Utomo, Karyawan PT. KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti.

Bayu Deinanto Utomo divonis satu tahun delapa bulan pidana penjara dan denda Rp 50 Juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No.34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.

Eka Wandoro Dahlan divonis satu tahun delapan bulan pidana penjara dan denda Rp 50 Juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No.35/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.

Sementara Tubagus Dony Sugihmukti divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 100 Juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No.33/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.

"Sikap kooperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA