Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan eksekusi yang dilakukan pada Kamis siang (1/3) kemarin karena putusan terhadap ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin (Bandung) untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3).
Ketiga orang tersebut adalah Pegawai PT. Brantas Abipraya Bayu Deinanto Utomo, Karyawan PT. KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti.
Bayu Deinanto Utomo divonis satu tahun delapa bulan pidana penjara dan denda Rp 50 Juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No.34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.
Eka Wandoro Dahlan divonis satu tahun delapan bulan pidana penjara dan denda Rp 50 Juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No.35/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.
Sementara Tubagus Dony Sugihmukti divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 100 Juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No.33/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.
"Sikap kooperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: