Rekaman itu berisi pembicaraan dirinya bersama dua pengusaha, Johannes Marliem dari Biomorf dan Anang Sugiana Sudihardjo dari PT Quadra Solution.
Menurut Novanto, biaya dimaksud bukan untuk menyuap KPK.
"Ngga itu kan bukan buat KPK," ujar Novanto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Senin (26/2).
Novanto menjelaskan Rp 20 miliar itu hanya perkiraan membayar fee pengacara dan lainnya. Apalagi jika nantinya ia berurusan dengan lembaga antirasuah.
"Ngga ada itu, cuma kalau kena kasus masalahnya bayar macem-macem, bayar lawyer administrasi yang berkaitan, yang resmi-resmi diitung gede banget," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa sempat memutarkan rekaman percakapan antara Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Setya Novanto. Rekaman tersebut diambil ketika ketiganya sedang menikmati sarapan di kediaman Setya Novanto.
Berikut isi rekamannya.
"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga. Waduh, gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama gua dipakai ke sana sini".
"Ongkos gua entar lebih mahal lagi. Giliran gue dikejar ama KPK, ongkos gua dua puluh miliar. Kalau gua dikejar sama KPK, ongkos gue dua puluh miliar".
[wid]
BERITA TERKAIT: