Pengacara: Pelapor Ahok Sudah Benci Dari Sononya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Februari 2018, 13:14 WIB
Pengacara: Pelapor Ahok Sudah Benci Dari Sononya
Fifi Letty Indra/RMTV
rmol news logo Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan narapidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah digelar hari ini (Senin, 26/2).

Ada 6-7 poin dalam materi pengajuan PK yang disampaikan pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di hadapan majelis hakim.

Josefina mengatakan, banyak kekhilafan hakim dalam putusan vonis dua tahun terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Hal lain yang disinggung tim pengacara Ahok mengenai vonis Buni Yani selaku penyebar maupun penyunting video pidato Ahok di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.

"Kami gunakan kekhilafan hakim dan putusan Buni Yani," katanya di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Pengacara Ahok lainnya, Fifi Letty Indra mengkritisi vonis hakim yang tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Ahok dari awal kasus ini bergulir hingga akhir persidangan.

"Hakim berikan pertimbangan Ahok kooperatif tapi tidak diuraikan kenapa Pak Ahok ditahan," kata Fifi.

Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam laporan terhadap Ahok yang juga tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim. Misalnya, semua pelapor justru bukan merupakan warga Kepulauan Seribu. Padahal seharusnya jika memang Ahok menistakan agamanya, maka warga Pulau Seribu-lah yang pertama kali bereaksi. Terlebih ketika itu hadir juga para tokoh agama dan awak media yang mayoritas beragama Islam.

"Tidak ada protes. Marah-marah, tidak perduli, semua adem-ayem sembilan hari setelah itu baru ada postingan bapak satunya (Buni Yani). Dan terbukti jika postingan tersebut tindak pidana," urainya.

"Para pelapor itu adalah pembenci Pak Ahok dari sononya. Dan dia atas namakan atas penduduk Islam, padahal banyak pendukung Pak Ahok yang Islam tidak tersinggung," tuding Fifi lebih lanjut.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA