Pengacara Ahok: Putusan Buni Yani Jadi Dasar PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Februari 2018, 10:57 WIB
Pengacara Ahok: Putusan Buni Yani Jadi Dasar PK
Foto/RMOL
rmol news logo . Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja selesai menggelar sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan terhadap agama.

Sidang digelar di gedung eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok dipimpin tiga hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris dan Tugianto.

Salah satu alasan pengajuan PK Ahok terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani.

"Contoh, kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain, saya tidak mau menyebutkan namanya, tidak demikian," kata pengacara yang juga adik Ahok Fifi Lety Indra di PN Jakut.

Pengacara Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur menyatakan kasus Buni Yani memang dijadikan sebagai salah satu dasar novum PK Ahok.

"Kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujar Fina.

Penasihat hukum menggunakan Pasal 2 dan Pasal 263 KUHAP untuk mengajukan PK. Dalam memori PK, pihak pemohon menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK.

PK Ahok ini terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA