Pembelaan Terdakwa Kasus Tanah Di Kosambi Jauh Dari Fakta Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Februari 2018, 17:27 WIB
rmol news logo Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pemalsuan akta autentik terkait tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang memastikan jika pembelaan atau pledoi yang dilakukan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman tidaklah benar.

"Kami menanggapi bahwa argumentasi pembelaan tersebut tidak benar karena berbeda jauh dari fakta persidangan," ujar Jaksa Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/2).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hasanudin mempersilakan kuasa hukum dari terdakwa untuk memberikan komentar terkait tanggapan JPU. Kuasa hukum terdakwa meminta izin kepada hakim untuk menggelar sidang lanjutan untuk menyanggah pernyataan JPU.

"Kami meminta waktu pekan depan karena kami anggap tanggapan jaksa soal pledoi klien kami ini keliru," kata kuasa hukum Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman tersebut.

Korban dalam perkara ini yaitu Adipurna Sukarti berharap majelis hakim dapat menilai seadil-adilnya. Dia pun tidak banyak komentar terkait persidangan yang berlangsung alot itu.

"Saya pasrah saja," ungkapnya.

Moh. Soleh selaku pengacara korban menambahkan, dalam pledoi adalah hal biasa terdakwa tidak mengaku bersalah. Padahal, JPU telah memberikan tuntutan selama 1 tahun penjara.

"Fakta hukum sudah jelas di persidangan. Jaksa tuntut hukuman satu tahun saja kami kecewa. Padahal dalam ancamannya itu tujuh tahun," imbuhnya.

Soleh pun menanggapi perihal rumor tak sedap dalam kasus tersebut. Rumor yang telah bergulir yaitu pihaknya melaporkan Hakim dalam persidangan ini ke Badan Pengawas Hakim.

"Jelas-jelas itu bukan kami yang melaporkan. Ada pihak lain yang mau memperkeruh suasana. Kami tidak ada masalah dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh pak Hasanudin, menurut pihak kami proses sidang sudah berjalan dengan baik dengan para Hakim-Hakim yang ada," papar Soleh.

Sebagaimana diberitakan, perkara itu bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp. 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali Nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Akhirnya merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. Dan Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa di PN Tangerang. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA