Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2).
Febri mengakui, usul tersebut dicetuskan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
"Informasi yang kami dapatkan sudah dicantumkan lokasi asimilasi kerja sosial tersebut, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Disana dicantumkan lokasi asimilasinya," katanya.
Namun demikian, Febri mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari rekomendasi tersebut. Beberapa pertimbangan yang akan dibahas adalah soal kontribusi Nazaruddin dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi.
"KPK akan memperhitungkan secara hati-hati sebelum mengeluarkan rekomendasi itu," tegasnya.
Sebegaimana diberitakan, Nazaruddin divonis untuk dua kasus berbeda. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
[san]
BERITA TERKAIT: