Dalam laporan itu, SBY menilai bahwa pernyataan Firman Wijaya telah menyudutkannya dengan menyeret namanya di pusaran kasus KTP-el.
Tim Kuasa Hukum SBY, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Firman Wijaya dengan Pasal 310 dan 311 KUHO juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dia menjelaskan bahwa pernyataan Firman Wijaya yang dilaporkan adalah saat Firman memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari lalu.
Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini.
“Beliau mengembangkan sendiri pernyataan Mirwan Amir. Mirwan tidak pernah menyebut SBY mengintervensi, kenapa Firman sebut SBY intervensi?†jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Ada dua barang bukti yang diserahkan SBY ke Bareskrim Polri. Bukti pertama adalah video wawancara Firman Wijaya yang menyudutkan SBY yang diunduh dari YouTube.
“Kedua print media online karena ini terkait media elektronik,†jelasnya.
[san]
BERITA TERKAIT: